Pengertian
Sengketa
Internasional (Internasional Dispute) adalah perselisihan yang terjadi antar
negara dengan negara, negara dengan individu-individu, atau negara dengan
badan-badan/ lembaga yang menjadi subyek hukum internasional.
Penyebab
Sengketa
tersebut bisa terjadi karena beberapa sebab, diantaranya :
- Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
- Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
- Perebutan sumber-sumber ekonomi
- Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional
- Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
- Penghinaan terhadap harga diri bangsa
- Adanya perbedaan kepentingan
- Ketidaksepahaman mengenai garis perbatasan antarnegara yang belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan
- Eskalasi aksi terorisme lintas negara dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga
- Politik luar negeri yang terlalu luwes atau terlalu kaku
- Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
- Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan
Macam-macam
sengketa internasional
- Sengketa bukan perang
- Sengketa perang
Kriteria
pembeda :
a)
Niat para pihak yang bersengketa
b)
Luas/ dalmnya sengketa
c)
Wilayah yang dilokalisir
Jika
sengketa hanya melibatkan dua negara, penyebabnya hanya satu masalah dan akibat
yang ditimbulkan tidak meluas ke negara lain disebut sengketa buka perang.
Sengketa
bukan perang akan menjadi sengketa perang jika pihak yang bersengketa lebih
dari dua negara, penyebabnya meluas menjadi lebih dari satu dan akibat yang
ditimbulkan meluas ke negara-negara yang tidak terlibat sengketa.
Dalam
sengketa internasional, pertama-tama sengketa tersebut akan diselesaikan dengan
cara damai. Jika tidak berhasil, baru dipakai cara penyelesaian dengan
kekerasan yang berupa perang atau tindakan bersenjata lain yang bukan perang.
Penyelesaian damai dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Berdasarkan pembedaan cara tersebut sengketa internasional dibedakan menjadi :
- Sengketa justiabel
Yaitu
sengketa yang dapat diajukan ke pengadilan atas dasar hukum internasional, atau
sering dikenal sebagai sengketa hukum, karena sengketa tersebut timbul drai
hukum internasional dan diselesaikan dengan menerapkan hukum internasional.
- Sengketa nonjustiabel
Yaitu
sengketa yang bukan merupakan sasaran penyelesaian pengadilan, atau sering
dikenal sebagai sengketa politik, karena hanya melibatkan masalah kebijaksanaan
atau urusan lain diluar hukum, sehingga penyelesaian lebih banyak menggunakan
pertimbangan politik.
Upaya
penyelesaian sengketa internasional
Penyelesaian
sengketa internasional harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum Internasional
yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam deklarasi persahabatan dan kerjasama
antarnegara pada tanggal 24 Oktober 1970, suatu Deklarasi Manila tanggal 15
November 1982 mengenai penyelesaian sengketa Internasional secara damai adalah
sebagai berikut:
ü
Prinsip negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam
integritas teritorial atau kebebasan politik suatu negara
ü
Prinsip non-intervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu negara
ü
Prinsip persamaan hak dan menentukan nasip sendiri bagi setiap bangsa
ü
Prinsip persamaan kedaulatan negara
ü
Prinsip hukum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan, dan integritas
teritorial suatu negara
ü
Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional
ü
Prinsip keadilan dalam hukum internasional
Metode
penyelesaian sengketa internasional :
- Penyelesaian sengketa secara damai
Penyelesaian
sengketa secara damai merupakan cara penyelesaian tanpa paksaan atau kekerasan.
Caranya meliputi
:
- Arbitrase
Penyelesaian
ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang
tertentu, yaitu arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh pihak yang
bersengketa. Pada hakikatnya arbitrase merupakan suatu konsensus atau kesepakatan
bersama antara pihak yang bersengketa.
- Penyelesaian Yudisial
Yaitu
penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan internasional dengan
memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang
berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisial dalam masyarakat internasional
adalah International Court of Justice.
- Negoisasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, Konsiliasi, dan Penyelidikan
Metode-metode
penyelesaian ini kurang begitu formal dibanding dengan penyelesaian yudisial
dan arbitrase.
Cara negoisasi
sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik (good offices) atau
mediasi.
Jasa-jasa
baik atau mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa internasional dimana
negara ketiga yang bersahabat dengan para pihak yang bersengketa membantu penyelesaian
sengketa secara damai.
Konsiliasi
merupakan suatu penyelesaian sengketa internasional mealui sebuah komisi atau
komite.
Penyelidikan
sebagai suatu cara menyelesaikan sengketa secara damai dilakukan dengan tujuan
menetapkan suatu fakta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu
perundingan.
- Penyelesaian dibawah naungan PBB
Organisasi
ini dibentuk pada tahun 1945. Salah satu tujuannya adalah menyelesaikan
perselisihan antarnegara. Organisasi ini telah mengambil alih sebagian besar
tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa internasional.
- Penyelesaian secara paksa atau kekerasan
- Perang dan tindakan bersenjata non-perang
Tujuan
perang adalah menaklukan negara lawan dan membebankan syarat-syarat
penyelesaian di mana negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternatif lain
selain mematuhinya.
- Retorsi
Retorsi
adalah pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap tindakan-tindakan tidak
pantas atau tidak patut dari negara lain. Balas dendam tersebut dilakukan dalam
bentuk tindakan-tindakan sah yang tidak bersahabat di dalam konferensi negara
yang kehormatannya dihina. Misalnya dengan menurunkan status hubungan
diplomatik, pencabutan privilige diplomatik, atau penarikan diri dari
konsesi-konsesi fiskal dan bea masuk.
- Tindakan-tindakan pembalasan
Pembalasan
merupakan metode-metode yang dipakai oleh negara-negara untuk mengupayakan
diperolehnya ganti rugi dari negara-negara lain dengan melakukan
tindakan-tindakan yang sifatnya pembalasan.
- Blokade secara damai
Blokade
secara damai yaitu blokade yang dilakukan pada saat damai dengan tujuan negara
yang diblokade memenuhi permintaan negara yang memblokade.
- Intervensi (Intervention)
Intervensi
adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik nedgara tertentu
secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
- Embargo
Yaitu
larangan ekspor barang ke negara yang dikenai embargo.
Pengelompokan
masalah internasional dari segi bidang penyebabnya
Dari segi
bidang penyebabnya, masalah internasional dikelompokkan sebagai berikut:
- Masalah Politis,
- Misalnya pasca perang dunia II (1945) muncul dua kekuata besar, yaitu NATO dibawah Amerika Serikat dan PAKTA WARSAWA dibawah Uni Soviet. Kedua belah pihak saling berebut pengaruh dari segi ideologi maupun ekonomi. Kedua blok saling memperkuat persenjataan.
- Masalah Ekonomi,
- Misalnya masalah pembatasan quota, masalah proteksi, masalah antara persaingan bebas, krisis moneter di berbagai negara, kesenjangan ekonomi antara negara maju dan berkembang.
- Masalah Sosial budaya,
- Misalnya pengiriman TKI ilegal, masalah pelanggaran HAM di berbagai kawasan dunia masalah perbedaan keyakinan agama masalah pornografi dan pornoaksi, masalah narkoba.
- Masalah batas wilayah (hak teritorial),
- Misalnya sengketa mengenai kedaulatan atas beberapa pulai kecil antara Prancis dan Inggris diputuskan pada tahun 1953 untuk keuntungan Inggris.
- Timbulnya perselisihan antara Kamboja dan Muangthai mengenai sebuah kuil, dimana MPI menetapkan bahwa kuil itu ada di wilayah Kamboja (1962)
- Masalah hukum laut,
- Misalnya masalah daerah perikanan laut antara Inggris dan Norwegia diputuskan oleh MPI pada tahun 1951 dengan memenangkan Norwegia.
- Atas permintaan Denmark, Nederland dan Jerman Barat, MPI pada tahun 1969 menetapkan asas dan peraturan untuk pengolahan Continental Shelf di laut utara bagi negara-negara tersebut.
- Masalah Penafsiran perjanjian,
- Misalnya perkara pemberian asyluan antara Colombia dan Peru, jasa-jasa penafsiran diberikan oleh MPI (1950).
- Pada tahun 1970 ditetapkan bahwa tidak ada dasar hukum bagi Belgia untuk melindungi kepentingan pemegang saham warga Belgia di perusahaan Kanada.
- Masalah Daerah mandat,
- Misalnya pada tahun 1966 MPI menentukan bahwa Ethiopia dan Liberia tidak mempunyai dasar hukum untuk mengklaim Namibia (Afrika Selatan bagian barat) dari negara Afrika Selatan. Sengketa mengenai namibia itu berkepanjangan. Akhirnya pada tahun 1971, MPI mengemukakan pendapatnya bahwakehadiran negara Afrika Selatan di Namibia adalah tidak sah, oleh karena itu wajib meninggalkan negeri tersebut.
Contoh-contoh
sengketa internasional di kawasan regional
- Agresi militer Belanda I dan II di Indonesia tahun 1947 disebabkan Belanda ingin menguasai kembali Indonesia.
- Penyanderaan sebelas orang penyidik (Indonesia, Belanda, dan Inggris) di pedalaman Irian Jaya (Papua) yang dilakukan oleh GPK (gerakan rombolan pengacau keamanan) pada awal 1996 karena keinginan untuk memisahkan diri dari pemerintah yang berdaulat.
- Persoalan dan penyelesaian pembentukan negara federasi Malaysia. Indonesia dan Filipina menentang maksud pembentukan negara tersebut.
- Perebutan kekuasaan di Pakistan oleh Jendral Zia Haq terhadap Presiden Ali Bhutto.
- Perebutan penguasaan atas pulau Sipandan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia.
Contoh-contoh
sengketa di kawasan internasional
- Sengketa antara Amerika Serikat dengan Iran dan Irak tahun 1987, di kawasan teluk Persia sampai Harmus terjadi insiden dan kekerasan senjata. Amerika terlibat langsung di kawasan teluk Persia.
- Sengketa Amerika Serikat dan Irak mengenai Kuwait tahun 1991. Hal tersebut diawali dengan tembakan meriam Irak ke Kuwait City tanngal 2 Agustus 1990.
- Politik apartheit (perbedaan warna kulit Afrika Selatan). Diawali kedudukan bangsa barat yang berkulit putih di kawasan Afrika Selatan selama 340 tahun. Usaha untuk menghapuskan apartheid di Afrika Selatan dilakukan oleh Nelson Mandela.
- Runtuhnya komunisme di Uni Soviet. Diawali pembuangan jutaan rakyat Soviet ke Serbia oleh Joseph Stalin yang menimbulkan perlawanan oleh Mikhail Gorbacev. Perlawanan tersebut membawa keruntuhan Uni Soviet tahun 1991 sehingga menjadi negara Rusia delapan negara lainnya merdeka.
- Berakhirrya negara federasi Yugoslavia. Wafatnya Tito tahun 1991 mengakibatkan pecahnya negara federasi menjadi Yugoslavia Serbia. Montemegro Kroasia, Slovania, dan Bosnia Herzegovina. Kemudian timbul ketegangan antara Serbia dan Kroasia yang menjurus ke kancah perang saudara.
Beberapa
masalah regional dan internasional yang ditangani PBB
1)
Indonesia
Ketika
menghadapi Agresi Militer Belanda, PBB berperan melalui KMB tanggal 27 Desember
1949.
2)
Khasmir
Pecahnya
India menjadi dua (India dan Pakistan), membuat Khasmir bergabung dengan India,
eskipun jika dilihat dari latar belakang agama lebih tepat ke Pakistan. Tahun
1969 pecah perang terbuka yang kemudian diselesaikan dengan perundingan
Thaskent Declaration pada tahun 1966 melalui jasa baik Uni Soviet (salah satu
anggota PBB)
3)
Korea
Akhir perang
dunia semenanjung Korea pecah menjadi dua (Korea Utara dan Korea Selatan).
Amerika Serikat dan Uni Soviet yang semula hendak menyatukan ternyata malah
menanamkan ideologi masing-masing. 27 Juli 1953 pasukan PBB yang dipimpin
Jenderal Douglas Mc Arthur berhasil membuat kesepakatan penghentian
tembak-menembak.
4)
Timur Tengah – Israel
Tahun 1956
Mesir dibawah pimpinan Gamal Abdul Nasser melakukan nasionalisasi Terusan Suez yang
menimbulkan kemarahan Inggris, Perancis, dan Israel yang kemudian menyerbu
Mesir. Krisis Terusan Suez memaksa PBB membentuk pasukan perdamaian di jalur
Gaza.
5)
Yaman
Tahun 1963
Yaman mengalami pergantian sistem pemerintahan dari monarki menjadi republik,
dan diintervensi oleh Arab Saudi dan Mesir, yang kemudian dipulihkan oleh PBB.
6)
Irak – Iran
Pada dekade
1970an Iran yang dipimpin oleh Syah Reza Paahlevi diganti oleh pimpinan
tokoh-tokoh agama yang dipelopori oleh Ayatullah Ruhullah Khomeini. Negara
islam Iran itu kemudian diserang oleh Irak, yang disebabkan oleh masalah
perbatasan, sumber minyak dan lalu-lintas Teluk Persia. Tahun 1988 perang
Irak-Iran baru dapat diselesaikan oleh PBB.
7)
Kongo
Tanggal 30
Juni 1960, Kongo menerima kemerdekaan dari Belgia. Kemudian muncul tokoh
Patrice Lamuroba yang berhaluan kiri. setelah merdeka, kerusuhan terjadi
dimana-mana termasuk munculnya pemberontakan di Katanga yang diidentifikasi
terdapat pasukan asing sewaan. Dalam kerusuhan itu Patrice Lamuroba tewas
terbunuh lawannya. PBB berhasil mengatasi keadaan dan mengembalikan Katangga ke
tangan Kongo.
8)
Siprus
Setelah
merdeka tahun 1960 Siprus dihuni oleh dua etnis (keturunan Turki dan Yunani).
Namun kedua etnis ini saling bermusuhan. Tahun1964 PBB dapat menghentikan
permusuhan tersebut.
9)
Dominika
Tahun 1965
Amerika Serikat memasuki wilayah Dominika dengan alasan melindungi warga
negaranya karena terjadinya pemberontakan di negara tersebut. Hal ini ditentang
oleh Uni Soviet. Pemberontakan dapat diselesaikan oleh PBB. Seluruh pasukan
asing meninggalkan Dominika.
10)
Afrika Selatan
Warga negara
Afrika Selatan terdiri dari minoritas kulit putih (kurang dari 20%) dan
mayoritas kulit hitam, menerapkan politik apartheid dimana warga kulit putih
diberi keleluasaan dalam menjalankan pemerintahan. Awal tahun 1990 politik
apartheid berakhir dan seorang pejuang kulit hitam Nelsces Mandela terpilih
menjadi presiden.
11)
Hongaria – Cekoslovakia
Tahun 1956
Uni Soviet menyerbu gongaria dan tahu 1968 menyerbu Cekoslovakia yang akhirnya
dibawa ke DK-PBB meskipun sering diveto oleh Uni Soviet.
12)
Kamboja
Perang
saudara yang melibatkan empat kelompok yang bertikai di Kamboja berlangsung
lama. Indonesia dibantu Perancis menjadi mediator pertikaian tersebut melalui
JIM (Jakarta Informal Meeting) dan berhasil.
13)
Afganistan
Pasca
serangan Uni Soviet ke Afganistan tahun 1970an negara tersebut terlibat perang
saudara yang berkepanjangan, dan baru berhasil diselesaikan oleh PBB di abad
20.
14)
Irak – Kwait
Pada tahun
1990 Irak melakukan invansi ke Kuwait, yang menimbulkan kemarahan Amerika
Serikat dan sekitarnya. Melalui resolusi PBB, Amerika dapat mengusir Irak dan
Kuwait.
15)
Sipadan – Ligitan
Desember
2002 Mahkamah Internasional memenangkan Malaysia dalam perebutan Pulau
Sipadan-Ligitan antara Malaysia dengan Indonesia.
CC : http://syntapuji.wordpress.com/2012/06/06/sengketa-internasional/
CC : http://syntapuji.wordpress.com/2012/06/06/sengketa-internasional/
0 komentar:
Posting Komentar